PROFIL BUPATI PURBALINGGA


Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM
(Bupati Purbalingga periode jabatan 2021-2025)

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

I. Identitas Diri

Nama Lengkap : Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 11 April 1987
Agama : Islam
Status : Menikah
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Bupati Purbalingga
Alamat Rumah :  
Alamat Rumah Dinas :  
Nomor Hp :  

 

 

VISI DAN MISI

A.  Visi Kepala Daerah  Kabupaten Purbalingga Tahun 2016-2021

“PURBALINGGA YANG MANDIRI DAN BERDAYA SAING MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA
YANG BERAKHLAK MULIA “

 

B.  Misi Kabupaten Purbalingga :

  1. Menyelenggarakan Pemeritahan yang Profesional, Efisien, Efektif, Bersih dan Demokratis, sehingga mampu memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat
  2.  Mendorong kehidupan masyarakat religius yang beriman dan bertaqwa kehadirat Allah SWT serta mengembangkan paham kebangsaan guna mewujudkan rasa aman dan tenteam dalam masyarakat yang berdasar pada reaalitas kebhinekaan.
  3. Mengupayakan kecukupan kebutuhan pokok manusia utamanya pangan dan papan secara layak.
  4. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia utamanya melalui peningkatan derajat pendidikan dan derajat kesehatan masyarakat.
  5. Mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, rakyat, dengan mendorong simpul-simpul perekonomian utamanya industri kreatif dengan tetap berorientasi pada kemitraan dan pengembangan potensi lokal serta didukung dengan  penciptaan iklim kondusif untuk pengembangan usaha, investasi dan penciptaan lapangan kerja
  6. Mewujudkan kawasan perkotaan dan perdesaan yang sehat dan menarik untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, sosial dan budaya melalui gerakan masyarakat, yang didukung dengan penyediaan infrastruktur / sarana prasarana wilayah yang memadai
  7. Mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup

PROFIL DPMPTSP KABUPATEN PURBALINGGA

DASAR HUKUM

Landasan hukum dibentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga  adalah :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614) ;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga ;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 – 2021;
  7. Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2011 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purbalingga;
  8. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga.
  9. Perbup Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupate Purbalingga;

Visi & Misi

VISI 

Terciptanya pelayanan perizinan prima untuk mewujudkan Purbalingga menarik bagi investor

 

MISI

Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan dan pasti;

Meningkatkan kepuasan pemohon, karyawan dan pemerintah serta fungsi organisasi sebagai penyumbang PAD

Mengembangkan potensi dan peluang investasi daerah terutama yang bertumpu pada sumber daya lokal.

MOTO

Melayani dengan sepenuh hati

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DPMPTSP KABUPATEN PURBALINGGA

 

TUGAS POKOK

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingg, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga mempunyai tugas:

1) Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan ddaerah, meliputi :

a. Sub Urusan Pengembangan Iklim penanaman Modal, yaitu :

(a.1). Penetapan pemberian fasilitas / insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;

(a.2). Pembuatan peta potensi investasi kabupaten;

b. Sub Urusan Promosi Penanaman Modal yaitu penyelengaraan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;

c. Sub Urusan Pelayanan Penanaman Modal yaitu pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah

d. Sub Urusan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yaitu pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;

e. Sub Urusan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal yaitu pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi pada tingkat daerah.

2) Melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang penanaman modal dan perizinan, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.

 

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Purbalingga mempunyai fungsi :

a. Penetapan kebijakan teknis dibidang penanaman modal dan perizinan;

b. Perumusan rencana pengembangan dan penetapan program kerja;

c. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pemantauan di bidang penanaman modal dan perizinan:

d. Pengelolaan informasi dan data dibidang penanaman modal dan perizinan;

e. Pelaksanaan fasilitasi pola kemiteraan dan pengembangan kelembagaan penanaman modal dan perizinan;

f. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Wilayah Kabupaten Purbalingga mempunyai topografi yang beraneka ragam, meliputi: dataran rendah, perbukitan dan karang gunung.

Adapun pembagian bentang alamnya adalah sebagai berikut:
» Bagian Utara, merupakan daerah dataran tinggi yang berbukit—bukit dengan kelerengan lebih dari 40 persen, meliputi; Kecamatan Karangreja, Bobotsari, Karanganyar, Rembang, sebagian wilayah Kecamatan Kutasari, Bojongsari dan Mrebet.
» Bagian Selatan, merupakan daerah yang relatif rendah dengan nilai faktor kemiringan berada antara 0 persen sampai dengan 25 persen meliputi; wilayah Kecamatan Kalimanah, Padamara, Purbalingga, Kemangkon, Bukateja, Kejobong, Pengadegan. Sebagian Wilayah Kecamatan Kutasari, Bojongsari dan Mrebet.

Luas daerah :  77.764,122 ha / 777,64 Km2
Letak : 109° 11′ BT – 109° 35′ BT
  : 7° 10′ LS – 7° 29′ LS
Suhu udara rata-rata minimum : 24,3°C
Suhu udara rata-rata maksimum : 31,7° C
Kelembaban udara rata-rata : 85%
Hari hujan rata-rata : 123 hari
Curah hujan rata-rata : 3.130 mm