PROFIL BUPATI PURBALINGGA

H. FAHMI MUHAMMAD HANIF
(Bupati Purbalingga periode jabatan 2025 - 2030)
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
I. Identitas Diri
Nama Lengkap | : | H. FAHMI MUHAMMAD HANIF |
Tempat, tanggal lahir | : | TANGERANG, 2 SEPTEMBER 1996 |
Agama | : | Islam |
Status | : | Menikah |
Jenis Kelamin | : | Laki Laki |
Pekerjaan | : | Bupati Purbalingga |
Alamat Rumah | : | KARANGSENTUL, RT 03/03, KEC. PADAMARA, KAB. PURBALINGGA |
Alamat Rumah Dinas | : | Jl. Onje No.1, Purbalingga |
Nomor Hp Lapor Mas Bupati | : | Lapor MasBup - 081399004222 (WA) |
VISI DAN MISI
A. Visi Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 - 2030 :
“AKSELERASI PEMBANGUNAN KOLABORATIF UNTUK PURBALINGGA MANDIRI DAN SEJAHTERA”
B. Misi Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 - 2030 :
- Bangkitkan Ekonomi Rakyat
Pemberdayaan Ekonomi Lokal Melalui Pengembangan UMKM dan Modernisasi Sektor Pertanian. - Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Peningkatan Infrastuktur untuk Meningkatkan Konektivitas Ekonomi. - Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Digitalisasi Pelayanan Publik untuk Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi. - Unggulkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan untuk Membangun SDM yang Unggul.
PROFIL DPMPTSP KABUPATEN PURBALINGGA
DASAR HUKUM
Landasan hukum dibentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga adalah :
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 – 2021;
- Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2011 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purbalingga;
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga.
- Perbup Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupate Purbalingga;
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DPMPTSP KABUPATEN PURBALINGGA
TUGAS POKOK
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingg, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga mempunyai tugas:
1) Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan ddaerah, meliputi :
a. Sub Urusan Pengembangan Iklim penanaman Modal, yaitu :
(a.1). Penetapan pemberian fasilitas / insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;
(a.2). Pembuatan peta potensi investasi kabupaten;
b. Sub Urusan Promosi Penanaman Modal yaitu penyelengaraan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;
c. Sub Urusan Pelayanan Penanaman Modal yaitu pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah
d. Sub Urusan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yaitu pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;
e. Sub Urusan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal yaitu pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi pada tingkat daerah.
2) Melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang penanaman modal dan perizinan, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Purbalingga mempunyai fungsi :
a. Penetapan kebijakan teknis dibidang penanaman modal dan perizinan;
b. Perumusan rencana pengembangan dan penetapan program kerja;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pemantauan di bidang penanaman modal dan perizinan:
d. Pengelolaan informasi dan data dibidang penanaman modal dan perizinan;
e. Pelaksanaan fasilitasi pola kemiteraan dan pengembangan kelembagaan penanaman modal dan perizinan;
f. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Wilayah Kabupaten Purbalingga mempunyai topografi yang beraneka ragam, meliputi: dataran rendah, perbukitan dan karang gunung.
Adapun pembagian bentang alamnya adalah sebagai berikut:
» Bagian Utara, merupakan daerah dataran tinggi yang berbukit—bukit dengan kelerengan lebih dari 40 persen, meliputi; Kecamatan Karangreja, Bobotsari, Karanganyar, Rembang, sebagian wilayah Kecamatan Kutasari, Bojongsari dan Mrebet.
» Bagian Selatan, merupakan daerah yang relatif rendah dengan nilai faktor kemiringan berada antara 0 persen sampai dengan 25 persen meliputi; wilayah Kecamatan Kalimanah, Padamara, Purbalingga, Kemangkon, Bukateja, Kejobong, Pengadegan. Sebagian Wilayah Kecamatan Kutasari, Bojongsari dan Mrebet.
Luas daerah | : | 77.764,122 ha / 777,64 Km2 |
Letak | : | 109° 11′ BT – 109° 35′ BT |
: | 7° 10′ LS – 7° 29′ LS | |
Suhu udara rata-rata minimum | : | 24,3°C |
Suhu udara rata-rata maksimum | : | 31,7° C |
Kelembaban udara rata-rata | : | 85% |
Hari hujan rata-rata | : | 123 hari |
Curah hujan rata-rata | : | 3.130 mm |